
RADARSEMARANG.ID, Pemalang – Dua penghuni kos di Comal Pemalang, membuat resah warga setempat. Karena, dicurigai menyewakan kamar yang ditempati untuk praktik esek-esek. Geram, warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kos tersebut. Dan benar, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kos nomor 4, 12, 17 dan 16.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Comal Polres Pemalang. Dan langsung mengamankan dua orang penghuni kamar kost di Comal, ZA, 24 dan RM, 18
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal, dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang.

“Setelah dipergoki warga, kedua tersangka diamankan Polsek Comal, Rabu (15/3),” ucap Kapolres di Mapolres Pemalang, pada Jumat (17/3)
Dijelaskan lebih lanjut, terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar. Yang memang sering mendengar informasi bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila.”Warga berinisitif mendatangi koat tersebut, dna memang benar,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos.
Namun, keempat pasangan tersebut, malah membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam, kepada tersangka ZA dan RM, yang notebene juga penyewa kamar kos tersebut.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos melalui salah satu platform media sosial. Dan memangdengan tarif Rp. 35 ribu perjam.
“Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila,” kata Kapolres Pemalang.
Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek.
Dengan tarif Rp 35 ribu perjam, Kapolres Pemalang mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (han/bas)