
RADARSEMARANG.ID, Pemalang – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menjemput paksa warga negara (WN) Bangladesh, Muhammad Asgor Ali. Pria 46 tahun itu melanggar aturan izin tinggal terbatas. Ia pun terancam dideportasi.
Izin tinggal terbatas yang dimiliki pria asal Dhaka itu habis karena bercerai dengan istrinya yang bernama Ainawati, 48, warga Bulukamba, Kabupaten Brebes. Pria itu sudah bercerai sejak sebulan lalu, namun masih nekat tinggal di Indonesia.

“Karena sudah bercerai, izin tinggal otomatis berakhir dan harus meninggalkan Indonesia. Tapi yang bersangkutan tidak melapor, jadi terpaksa kami jemput paksa” terang Kepala Kanim Imigrasi Pemalang Arvin Gumilang melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono.
Penjemputan paksa dilakukan Senin (13/3). Sesuai aturan, karena bercerai status penjamin dari pernikahan otomatis tercabut. Sejak pisah rumah tujuh bulan lalu, semua dokumen pribadinya, termasuk paspor saat ini masih dibawa mantan istri. Dirinya pun sudah tidak pernah berkomunikasi dengan sang istri.

“Langkah selanjutnya mungkin akan kami deportasi,” terangnya.
Proses penjemputan dilakukan Kanim Pemalang bersama tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Pemerintah Kabupaten Brebes. WNA asal Bangladesh itu tidak melakukan perlawanan saat dijemput.
Asgor bertemu sang istri sejak bekerja di Arab Saudi. Keduanya menikah dan dikaruniai seorang putra. Ia terakhir bekerja di Arab Saudi Juni 2022. Ia punya keinginan pulang ke Bangladesh lalu kembali bekerja ke Arab Saudi. Namun ia juga ingin kembali ke Indonesia karena ada anak. (yan/zal)