
RADARSEMARANG.ID, Pemalang – Mengaku Debt Collector, DP, 28, dan IW, 31, memeras dan mengancam pengendara motor di wilayah Pemalang.
Motor kemudian dijual di luar wilayah, dan hasilnya dibagi – bagi. Namun aksi tercium Polres Pemalang, kini mereka mendekam di bui.

“Tersangka mengaku sebagai Debt Collector dan menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu,” ucap Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Mapolres Polres Pemalang, Kamis (2/3).
Selanjutnya dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai sepeda motor.
R merupakan seorang pelajar yang sedang praktek kerja di sebuah perkantoran di Pemalang. Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing.
“Tersangka bilang kepada korban R, bahwa sepeda motornya bermasalah. Karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun,” serunya.
Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing.
Bukannya ke kantor leasing, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.