
Selain itu, tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, melawan arus dan tidak memakai helm.
“Seperti pelanggaran over load over dimesion, beberapa penindakan tilang manual dilakukan petugas di jalur selatan Kabupaten Pemalang,” jelas Kasat Lanta

s.Selama diberlakukannya tilang manual, sebut Kasat Lantas, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di jalur jalan yang belum terjangkau ETLE. Yang mana, masih diterapkan di 3 titik, yakni simpang empat dekat pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran.
Namun, ditegaskan ETLE tetap diberlakukan di wilayah hukumnya, namun dikombinasikan dengan tilang manual, untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Alhamdulillah, penindakan pelanggaran lalu lintas, baik melalui ETLE maupun tilang manual mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat,” tutupnya. (han/bas)