
Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka.
“Korban merasa terancam, ia akhirnya memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap,” jelasnya

Kemudian, korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu.
Terakhir korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1), dan akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (han/bas)