32 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Karyawan Dipidanakan, PT ATU Gugat Perdata PT SPA

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – PT Aquila Transindo Utama (ATU) pengelola pelabuhan khusus kawasan PTLU Batang, melakukan gugatan perdata kepada  PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA). Gugatan ini imbas dari karyawan PT ATU yang dipidanakan PT SPA atas kasus tagihan fiktif jasa pandu kapal.

Perkara tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kelas IB Pekalongan, Fatria Gunawan. Bahkan saat ini, sudah memasuki sidang perdata kedua. Dengan agenda Replik dari Penggugat PT ATU yang disampaikan secara online (e-litigasi) melalui ecourt.

Baca juga:  Sidang Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang, Saksi Akui Tidak Dapat Layanan Pandu Tunda

“Kemarin agendanya replik, sesuai dengan haknya masing-masing dalam sidang,” jelasnya pada Selasa (20/9).

Sebelumnya, PT ATU diwakili pengacara Oktorian Sitepu menggugat PT SPA dengan materi perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN. Dan pihak PN menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Oktorian Sitepu menjelaskan, dalam sidang tersebut penggugat menolak keterangan tergugat. Hal itu tertuang dalam replik dari penggugat. “Penggugat keseluruhan menolak dan mempertahankan dalil-dalil gugatannya,” jelasnya.

Atas penolakan tersebut, kuasa hukum PT SPA M Zaenudin menilai, gugatan yang dilayangkan masih prematur. Dalam isi surat gugatan, mendalilkan tentang penagihan terhadap pelayanan jasa pandu dan tunda dengan bukti invoice 16 lembar.

Baca juga:  Terdakwa Tagihan Fiktif Akui Ada Keterlibatan Orang Lain

Padahal sebelum PT ATU menggugat, pihaknya sudah melampirkan ke Polres Pekalongan Kota, tentang bukti invoice 16 lembar tersebut. Belasan invoice itu diduga dipalsukan oleh karyawan yang bersangkutan, dan sekarang sudah tahap proses persidangan pidana di PN Pekalongan.

Sehingga Zainudin berpedoman dalam pasal 138 ayat 8, yang berbunyi Perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri, ditangguhkan dahulu sampai perkara pidana diputuskan. Selain itu, gugatan penggugat tidak terang atau isinya kabur dalam surat gugatan penggugat PT ATU terdapat cacat formil.

Baca juga:  Pengelola Pelabuhan PLTU Batang Kembali Dilaporkan

“Dalam kasus ini terdapat penggabungan dua perkara yang berbeda. Itu menjadikan gugatan tidak jelas,” tandasnya. (han/zal)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya