
RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Pemberian nama anak saat ini minimal harus dua suku kata dan maksimal 60 huruf. Hal tersebut berkaitan dengan aturan baru penulisan dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik.
“Pemerintah melarang penggunaan nama satu kata saja ataupun satu huruf dalam pencatatan dokumen kependudukan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi Selasa (12/7).

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Berlaku sejak 21 April 2022.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan minimal menggunakan dua kata. Selain itu, juga ada maksimalnya, yakni 60 karakter, termasuk spasi dihitung. Masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama,” terangnya.

Slamet menilai perubahan aturan ini juga untuk membantu masyarakat dalam mengurus dokumen lain, salah satunya paspor. Hal ini juga bisa memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Aturan ini mulai kami berlakukan untuk warga kependudukan baru (tahun kelahiran baru) dan yang belum tercatat secara resmi di Kota Pekalongan,” terangnya.
Pihaknya akan gencar menyosialisasikan aturan tersebut. Jika ada bayi yang baru lahir dan belum mendapat akta otentik, pihaknya akan mengarahkan ke aturan tersebut. (han/zal)