28 C
Semarang
Kamis, 23 Maret 2023

Asuransi Nelayan Kecil Masih Kurang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Setiap tahun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan mengusulkan kuota asuransi bagi nelayan aktif ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Namun, dari jumlah dan kuota yang didapat, ternyata masih kurang. Seperti tahun 2021 total ada 393 nelayan kecil dan tradisional, namun kuota asuransi hanya 110 orang.

“Sebagai antisipasinya, kami memberikan secara bergantian setiap tahunnya, namun merata,” kata Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan Mustofa Kamal Rabu (26/1).

Baca juga:  DPRD Jateng Minta Subsidi Pupuk Dicabut

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menjalankan UU RI nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Hal ini disadari bahwa profesi nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, atau bisa tabrakan di laut.

Baca juga:  Persiapan Sudah 100 Persen, SMAN 5 Siap Pembelajaran Tatap Muka

Dijelaskan Mustofa, premi asuransi yang diberikan per orang berupa santunan. Jika kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan dan meninggal Rp 200 juta. Apabila menyebabkan cacat tetap Rp 100 juta. Dan apabila luka ringan atau berat dapat biaya pengobatan Rp 20 juta

Sementara, jika di luar aktivitas berlaut, jika meninggal dunia per orang mendapat Rp 160 juta. Jika mengalami kecacatan permanen, dapat Rp 100 juta dan jika sakit dapat Rp 20 juta.

Baca juga:  Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Ruang Penyimpanan Ikan

Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2016. Meski begitu, memiliki persyaratan, bahwa nelayan wajib ber-KTP Jateng, umur minimal 17 tahun maksimal 65 tahun.

Termasuk nelayan kecil dan tradisional atau di bawah 5 GT. Tidak sedang menerima program asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pemerintah daerah lain. (han/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya