
RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Setiap tahun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan mengusulkan kuota asuransi bagi nelayan aktif ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Namun, dari jumlah dan kuota yang didapat, ternyata masih kurang. Seperti tahun 2021 total ada 393 nelayan kecil dan tradisional, namun kuota asuransi hanya 110 orang.
“Sebagai antisipasinya, kami memberikan secara bergantian setiap tahunnya, namun merata,” kata Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan Mustofa Kamal Rabu (26/1).

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menjalankan UU RI nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Hal ini disadari bahwa profesi nelayan memiliki risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, atau bisa tabrakan di laut.

Dijelaskan Mustofa, premi asuransi yang diberikan per orang berupa santunan. Jika kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan dan meninggal Rp 200 juta. Apabila menyebabkan cacat tetap Rp 100 juta. Dan apabila luka ringan atau berat dapat biaya pengobatan Rp 20 juta
Sementara, jika di luar aktivitas berlaut, jika meninggal dunia per orang mendapat Rp 160 juta. Jika mengalami kecacatan permanen, dapat Rp 100 juta dan jika sakit dapat Rp 20 juta.
Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2016. Meski begitu, memiliki persyaratan, bahwa nelayan wajib ber-KTP Jateng, umur minimal 17 tahun maksimal 65 tahun.
Termasuk nelayan kecil dan tradisional atau di bawah 5 GT. Tidak sedang menerima program asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pemerintah daerah lain. (han/ida)