28 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Modal Tampang Cantik, Wanita Asal Kendal Ini dengan Mudah Gelapkan 11 Mobil Rental

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Seorang wanita cantik diringkus setelah berhasil menggelapkan 11 mobil rental.

Dia adalah Nisa 30, warga Gemuh Bleten, Kendal. Mobil rental ia gadai mulai kisaran Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Kini tersangka mendekam di Mapolres Pekalongan Kota.

“Kami baru mendapat delapan barang bukti, sisanya masih kami cari,” jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi Rabu (13/10/2021).

Kapolres menjelaskan, kasus bermula saat Nisa menyewa mobil di rental Trans Kalibaros Pekalongan Timur. Tepatnya sejak Januari 2020.

Awalnya satu mobil, hingga menjadi 11 mobil. Alasassnnya untuk dipakai keluarga dan rekan-rekannya.

Baca juga:  Tersangka dan Barang Bukti Penembakan Istri Kopda Muslimin Dilimpahkan ke Kejari

Awal menyewa, pembayaran cukup lancar. Namun semenjak akhir Agustus 2021 hingga awal September 2021 pembayaran macet. Bahkan salah satu GPS mobil mati. Pemilik rental pun mulai curiga.

“Pelaku selalu berkilah kepada korban, mobil masih dipakai saudaranya. Dan akan dikembalikan,” jelasnya.

Berbekal beberapa mobil yang GPS-nya masih aktif, korban melacak. Hingga akhirnya terbongkar mobil digadai pelaku.

Di antaranya di Kota Tegal, Kabupaten Tegal serta wilayah perbatasan Pemalang hingga Brebes. Korban pun melapor ke polisi.

Baca juga:  Bak Bonnie and Clyde, Pasangan Kekasih di Kendal Kompak Rampok Minimarket

Tim Buser langsung melacak pelaku. Jumat (8/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB, pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Randugunting, Kota Tegal.

Hasil penyelidikan, orang-orang yang menerima gadai ini juga tertipu oleh  Nisa. Saat menggadai mobil, pelaku berdalih untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit, keponakannya meninggal, dan sebagainya.

Nilai gadainya bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. “Orang-orang merasa iba, hingga mau,” jelasnya.

Delapan mobil yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, yakni dua unit Mitsubishi XPander, satu unit Toyota Reborn, satu unit Toyota Yaris, dua unit Honda Brio, satu unit Honda Mobilio, dan satu unit Toyota Fortuner.

Baca juga:  Saling Ejek di Medsos, Berujung Penganiayaan

Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, saat akan dimintai keterangan oleh awak media, tersangka Nisa memilih tutup mulut.

Bahkan di tengah-tengah konferensi pers, pelaku sempat pingsan. Kemudian dibawa ke dalam ruangan oleh anggota polisi. (han/zal)

 


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya