
RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) langsung memperbaiki jalan-jalan yang rusak pasca banjir. Hal itu juga menjadi prioritas program 100 hari Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota Pekalongan H Salahudin.
“Kami mendukung program 100 hari, dengan perbaikan jalan ini,” jelas Kepala DPUPR setempat melalui Kepala Bidang Bina Marga, Andry Martha, pada Senin (8/3/2021).

Andri menambahkan, pihaknya bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tanggal 6 Maret 2017. Yang mana kewenangan DPUPR, menangani jalan kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 bahwa penyelenggara jalan kabupaten/kota berada di kewenangan Pemkot.
Sedangkan jalan nasional DPUPR Kota Pekalongan tetap berkoordinasi dengan penyelenggaranya yang berwenang yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional melalui Satker 07.

Untuk pelaksanaan teknis, sudah menyiapkan tim. Sebelumnya juga sudah inventarisir titik-titik kerusakan. Ada 17 titik ruas jalan yang mengalami kerusakan terparah, dengan volume total 8.000 meter persegi yang saat ini terus dikebut penyelesaiannya. Diantaranya di Jalan Urip Sumoharjo, Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, Dharma Bakti, dan Karya Bakti Medono.
Dan sebagian besar, rusak akibat faktor curah hujan yang tinggi, ditambah limpasan air dari sungai. Sehingga jalan tergenang. Ditambah dilewati kendaraan yang membawa muatan berlebihan.
Dalam pengerjaan pemeliharaan titik-titik ruas jalan yang rusak tersebut dianggarkan pengerjaannya yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan senilai Rp1 Miliar.
Kendala yang dihadapi saat ini, selain cuaca yang belum menentu. Sebab hujan masih terjadi dan masih adanya genangan air di titik kerusakan. Ditambah kepadatan arus. “Kami berencana mengerjakan malam, hari. Namun tetap terkendala hujan, semoga kerusakan tidak bertambah parah,” tutupnya. (han/bas)