26 C
Semarang
Selasa, 28 Maret 2023

Pencari Sumbangan Banjir Ditertibkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Sejumlah oknum pencari sumbangan dengan dalih membantu korban bencana banjir di jalan protokol Kota Pekalongan ditertibkan. Mereka dianggap mengganggu arus lalu lintas. Dan hasil sumbangan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji  mengatakan, pihaknya memahami kebutuhan korban dan semangat sejumlah elemen masyarakat lain yang ingin menyumbang. “Meminta sumbangan di jalan tidak dibenarkan karena mengganggu lalu lintas dan pertanggungjawabannya tidak bisa diverifikasi,” tegasnya Kamis (11/2/2021).

Pihaknya pun menyisir sejumlah titik, mulai dari sepanjang jalan pantura Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, perempatan Grogolan Pekalongan hingga Exit Tol Grosir Setono. Memang betul, ada aksi turun ke jalan meminta sumbangan. Oknum tersebut membawa kotak bertuliskan Sumbangan untuk korban banjir Pekalongan. Setelah diselidiki dan ditanyakan kebenarannya, ternyata disalahgunakan untuk pribadi. “Kami mengharapkan tidak ada kegiatan yang mengarah kepada pencarian dana, dengan cara di jalanan,” imbaunya.

Sebab, sesuai aturan kasus pengumpulan dana di jalanan seperti itu, termasuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Jika melanggar ada ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Dalam pasal 15 mengatur bahwa setiap orang/badan dilarang meminta sumbangan dengan cara alasan apa pun kecuali atas izin tertulis dari wali kota.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan pemungutan bantuan, bagi yang mau membantu bisa lebih bijak menyalurkannya ke lembaga yang berkompeten,” tandasnya. (han/zal)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya