
RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan membuka layanan penggantian dokumen hilang atau rusak bagi warga terdampak banjir rob. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).
“Seperti yang diketahui bersama, Kota Pekalongan belum lama dilanda bencana banjir rob khususnya di wilayah pesisir pantai. Warga yang rumahnya terkena imbas rob, pasti banyak dokumen kependudukan yang hilang dan rusak dokumen Kartu Keluarga (KK), akta, KTP akibat terendam banjir,” terang Suciono.

Menurut Suciono, program penggantian dokumen hilang itu merupakan upaya Dukcapil untuk membantu warga mendapatkan kembali dokumen kependudukannya. Penggantian dokumen kependudukan tersebut diberikan tanpa prosedur yang menyulitkan masyarakat dan bisa dicetak ulang dengan proses yang cepat. Di sisi lain, Suciono menyatakan bahwa penggantian dokumen tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sebelumnya sudah ter arsip dalam database Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sebaliknya, bagi mereka yang belum memiliki dokumen tetap tidak bisa mengklaim dengan alasan hilang.
“Jika warga tersebut sudah ada databasenya atau masih ada fotocopyan berkasnya bisa diganti baru, tidak perlu melampirkan persyaratannya dari awal lagi karena blangko masih tersedia banyak, biasanya sehari sudah bisa jadi,” ungkapnya.

Adapun penggantian dokumen hilang dapat dilakukan dengan cara melapor ke kecamatan. Setelah itu kecamatan akan melaporkan meluli web yang disediakan. Selanjutnya, Dindukcapil akan memproses dokumen berdasarkan database yang tersedia, lalu menyalurkannya ke kecamatan yang terdampak banjir untuk diambil warga yang bersangkutan. (nor/bas)