
RADARSEMARANG.ID, MUNGKID – Polsek Muntilan Polresta Magelang mengamankan ratusan miras dalam kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat. Barang haram tersebut ditemukan di toko swalayan di Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kamis malam (30/3).
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengungkapkan, pihaknya mengamankan 112 botol miras beralkohol. Razia yang digencarkan malam itu berbuah pada penemuan miras di sebuah garasi mobil sebelah toko tersebut.

“Kita lakukan penyitaan usai pemeriksaan,” katanya, Jumat (31/3).
Awalnya, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat toko tersebut menjadi tempat jual beli miras. Lalu, pemeriksaan yang dilakukan di toko tersebut tidak membuahkan hasil. Kemudian penyisiran dilakukan lebih lanjut menyasar ruangan lainnya yakni mobil yang terparkir di garasi.

“Setelah dicek, kami temukan tiga kardus miras di jok tengah mobil,” tandasnya.
Selain itu, di bagasi belakang mobil juga ditemukan miras oplosan jenis ciu 77 botol ukuran 1.500 mililiter. Sementara 55 lainnya berjenis anggur merah dan Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 19,7 persen berisi 620 mililiter.
“Pemiliknya HI, 25, warga Adikarto, Muntilan,” terang Thohir.
Sebelumnya Polsek Muntilan juga menangkap pemilik ratusan botol miras. Saat ini sudah divonis di Pengadilan Negeri Mungkid dengan denda Rp 30 juta. “Momentum Ramadan kita tingkatkan razia. Pasalnya aksi kriminal kerap kali dipicu oleh miras,” pungkasnya. (mia/lis)