26 C
Semarang
Jumat, 2 Juni 2023

Empat Penambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi Jadi Tersangka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Empat orang jadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi. Tepatnya di kawasan Srumbung, Kabupaten Magelang. Mereka merupakan operator alat berat yang ditangkap saat polisi menggerebek lokasi tambang ilegal tersebut, Sabtu (25/2).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Saat ini telah ditetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan. “Nanti pemeriksaan akan kita kembangkan berdasarkan dari keterangan dari tersangka empat orang ini,” terang Ruruh.

Para tersangka masing-masing inisial RA, 25; HS, 23; MU, 45; dan IM, 44. Mereka dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. “Dengan ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menginstruksikan kepada anggotanya untuk memproses hukum penambang ilegal di wilayah Jawa Tengah. Salah satunya di kawasan Gunung Merapi. Hal itu sebagai tindakan tegas sekaligus memberikan efek jera.

“Karena penambangan ilegal tak akan selesai jika hanya sebatas ditertibkan saja,” ujarnya usai gelar operasional tahun 2023 yang diikuti para pejabat polda hingga polres di Ballroom Hotel Atria Kota Magelang, Selasa (28/2).

Ia memerintahkan kepada Kapolresta Magelang untuk terus melanjutkan proses hukum hingga P21. Sementara itu terkait Pemilu 2024, wakapolda mengajak anggota menyamakan persepsi. “Karena seperti yang kita tahu, tahun 2023 ini sudah masuk dalam tahapan tahun politik untuk menuju ke tahun 2024,” ujarnya.

Abi berharap, pada prosesi tahapan pesta demokrasi di tahun 2024 bisa berjalan dengan tertib dan lancar. Ia juga menyampaikan, Polri akan selalu hadir dalam setiap proses tahapan Pemilu 2024 sebagai cooling system. Diperkirakan sekitar 2/3 kekuatan Polda Jateng dan jajaran akan diterjunkan langsung selama masa tersebut. (rfk/lis) 

Reporter:
Rofik

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya