
RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Senin (9/5) beberapa orang melihat papan pengumuman di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Mereka mencari nama dan identitas masing-masing. Dalam papan pengumuman tersebut tertempel nama warga di Kabupaten Magelang yang dipastikan berangkat haji tahun 2022 ini.
Pagi itu Paryono berangkat dari rumahnya di Srumbung dengan penuh harapan. Ia menuju ke Kantor Kemenag Kabupaten Magelang untuk mencari informasi pemberangkatan haji. Sebenarnya ia dijadwalkan berangkat haji tahun 2020, namun ditunda karena pandemi Covid-19. Sontak ketika melihat namanya tertempel di papan pengumuman ia bahagia. Karena dipastikan tahun 2022 ini akan berangkat ke tanah suci.

“Saya nyoba aja nengok, setelah Lebaran mungkin ada pengumuman. Alhamdulillah ternyata ada,” kata pria 56 tahun ini. Kebahagiannya semakin lengkap, karena Paryono bisa berangkat haji bersama sang istri.
Terpisah Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Magelang, Khamim Setiawan mengatakan, di tahun 2022 ini ada 549 jamaah haji di Kabupaten Magelang yang berangkat. Mereka sudah melunasi biaya haji tahun 2020.

“Di Jawa Tengah kuotanya 13.776 orang. Kabupaten Magelang alhamdulillah yang bisa masuk dan bisa melunasi ada 549,” ujar Khamim. Kata dia, selain pelunasan, ada beberapa kriteria jamaah haji yang masuk pemberangkatan tahun 2022 ini. Seperti umur maksimal 65 tahun dan minimal 18 tahun per tanggal 30 Juni 2022.
Kemudian jamaah haji yang berangkat diharuskan sudah vaksin minimal dosis pertama. Jamaah juga diutamakan yang belum pernah haji, atau sudah pernah haji minimal 10 tahun lalu. Rata-rata 549 jamaah haji yang berangkat tahun 2022 ini melakukan pendaftaran di tahun 2011 dan awal 2012.
Ditambah Khamim nama-nama yang berangkat haji tahun 2022 baru didapatkan Kemenag Kabupaten Magelang pada Minggu (8/5) siang. Dari 549 diketahui ada 2 orang yang meninggal, namun belum melaporkan ke Kemenag Kabupaten Magelang. “Kalau nggak ada laporan kan kami nggak tahu posisi jamaahnya. Sehingga sehari dua hari ini akan kelihatan siapa yang menunda dan sebagainya,” tuturnya.
Kata dia, jamaah yang meninggal bisa diwakilkan. Dengan syarat meninggal setelah 28 April 2020 ke atas. Bisa diwakilkan kepada suami atau istri, orang tua kandung, anak kandung dan saudara kandung. (man/lis)