RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Tumpukan sampah yang berserakan
di TPS Setro, Jalan Magelang-Purworejo, Tempuran, akhirnya dibersihkan, Selasa (19/4). Meski sudah ditutup sejak Maret, masyarakat masih membuang sampah di sana. Rencananya eks TPS Setro akan dibuat taman.
Pembersihan sampah di eks TPS Setro, Selasa kemarin dimulai pukul 08.00. Menerjunkan personel dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang. Selain mengangkut sampah yang berserakan, petugas juga memasang spanduk tentang hukuman denda dan penjara bagi masyarakat yang membuang di eks TPS Setro.
Dalam spanduk tersebut tertulis, bagi yang membuang sampah di sana dikenakan denda Rp 50 juta dan pidana kurungan 3 bulan. Sesuai Perda Kabupaten Magelang No 7 Tahun 2017.
“Pembersihan sampah merupakan tindak lanjut dari rapat kami kemarin siang. Bersama Bina Marga, Satpol PP, DLH, Kades Sidoagung, Kapolsek dan Danramil,” kata Camat Tempuran Yuvita Isni Kadiratin, di sela pembersihan sampah di eks TPS Setro.
Menurutnya setelah eks TPS Setro bersih dari sampah, akan dijaga secara bergilir. Supaya tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di sana. “Solusi terdekat, tempat ini akan dibuat taman. Untuk mengubah image bahwa tempat ini bukan lagi tempat pembuangan sampah,” jelas Yuvita.
Di samping itu juga akan dipasang CCTV untuk memantau orang yang membuang sampah sembarangan. Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV membuang sampah di sana, akan dikenakan sanksi.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang Dolut Tuge menegaskan, dalam waktu dekat bangunan eks TPS Setro akan dibongkar. Untuk dibangun taman dengan dana dari CSR.
“Apabila ada masyarakat yang nekat dan tertangkap membuang sampah di tempat ini, kami tidak akan segan-segan proses di pengadilan,” pungkas Dolut. (man/lis)