26 C
Semarang
Senin, 27 Maret 2023

Serahkan Berkas Perkara Korupsi Kades

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Lutman, kepala Desa Mangunsari, Windusari, Kabupaten Magelang yang menjadi tersangka korupsi dana kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Selasa (15/3).

Tersangka Lutman tiba di Kejari Kabupaten Magelang sore hari. Pria parobaya ini mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Ia didampingi anggota Polres Magelang yang membawa berkas perkaranya.

“Penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi tersangka sudah kami terima hari ini (kemarin, Red) dari Polres Magelang,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang Christian Erri Wibowo. Kejari akan menahan tersangka Lutman selama 20 hari. Sambil mempersiapkan berkas administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga:  Sehari, 348 Pasien Covid-19 Sembuh

“Biasanya kalau kita menerima tahap dua dari Polres Magelang tidak sampai 20 hari sudah kami limpahkan,” imbuh Christian Erri. Ia tidak menampik saat disinggung kemungkinan tersangka tambahan. Kasus tersebut akan terus didalami. Tersangka Lutman ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam korupsi dana kegiatan UPK yang menimbulkan kerugian negara Rp 314.080.000.

Kasus tersebut bermula pada 2012 ketika UPK “Lestari” Kecamatan Windusari melaksanakan kegiatan pengguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (man/lis)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya