31 C
Semarang
Minggu, 26 Maret 2023

Tunggu Surat Resmi Pembatalan PPKM Level 3

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Magelang Meski PPKM level 3 pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 dibatalkan, namun sejumlah balkondes di Borobudur masih sepi penyewa. Hal itu karena belum adanya surat resmi pembatalan. Beberapa pengunjung yang sebelumnya akan mengadakan acara di Natal dan tahun baru pun ada yang mengubah jadwal dan membatalkan acara.

“Jadi sekarang ini tamu baru pesan tanggal saja untuk Natal dan tahun baru. Tapi masih belum pasti karena kan belum ada surat resmi terkait pembatalan PPKM level 3 pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022,” ujar Joko Sutrisno, supervisor Balkondes Karanganyar, Borobudur,  Selasa (14/12).

Baca juga:  Pemkab Kendal Siapkan Rp 5 M untuk Warga Terdampak PPKM

Menurutnya, banyak penyewa yang belum berani memboking tempat. karena takut jika nantinya PPKM level 3 akan diberlakukan kembali. Kata dia, pengunjung justru banyak berdatangan saat ini mendekati 24 Desember.

“Mulai tanggal 18 sampai 23 Desember itu sudah penuh untuk penyewa,” ujarnya.
Dari 12 kamar yang ada di Balkondes Karanganyar sudah penuh penyewa sampai tanggal 23 Desember.

Ia berharap segera ada surat resmi terkait pembatalan PPKM level 3. Supaya pengunjung lebih yakin menyewa Balkondes untuk liburan.
“Takutnya kan sudah DP uang dan pesen tempat, malah PPKM level 3 lagi, imbuh Joko.

Baca juga:  Kota Lama Siap Terima Wisatawan Lagi

Hal senada juga disampaikan oleh Joko Sulistiyo, supervisor Balkondes Wanurejo. Ia menuturkan untuk tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022 baru ada satu pemesan tempat di Balkondes Wanurejo. Sementara untuk homestay belum ada. Kata dia, banyak pengunjung yang merubah jadwal sewa. Mengingat belum adanya surat resmi terkait pembatalan PPKM level 3.

“Pengunjung itu jadwal sewanya banyak yang maju sebelum 24 Desember dan mundur setelah 2 Januari,” katanya. Menurut sejak tanggal 11 Desember sampai 23 Desember untuk tempat dan homestay selalu penuh saat akhir pekan. Karena banyak yang ingin berlibur sebelum tanggal 24 Desember. Mengingat belum ada kepastian terkait surat resmi pembatalan PPKM level 3. (man/lis)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya