
RADARSEMARANG.ID, MUNGKID – Kamis (25/11) pagi Satreskrim Polres Magelang gelar reka ulang pembunuhan yang dilakukan dukun IS.
Dukun berumur 57 tahun tersebut diminta menjelaskan proses pemberian racun apotas kepada korban-korbannya. Total ada 47 adegan rekontruksi yang diperagakan dukun IS.

Selama rekonstruksi, dukun IS tertunduk lesu. Mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dengan kopiah cokelat. “Adegan rekontruksi sebanyak 47. Untuk tiga kasus kejadian.
Tahun 2020 ada dua kejadian dan tahun 2021 ada satu kejadian. Jumlah korban sebanyak empat orang,” ujar Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Untuk menghindari kerumunan, reka ulang dilakukan di Mako Dalmas Polres Magelang. Rumah tersebut didesain seperti rumah tersangka di Dusun Karang Tengah, Sutopati, Kajoran.
Sajarod menuturkan, rekontruksi tidak dilakukan di rumah tersangka, untuk menghindari kerumunan dan hal yang tidak diinginkan. “Mengingat Kabupaten Magelang masih level 2, sehingga kami tidak ingin adanya kerumunan di TKP,” ujar Sajarod.
Kata dia, reka ulang untuk melengkapi berkas perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Selama proses rekontruksi didampingi kuasa hukum tersangka dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Dihadirkan pula para saksi. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bisa tergambar jelas. Sementara itu Tata Hendrata, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menuturkan dari rekontruksi ulang sudah tergambar jelas dugaan pembunuhan berencana.
Mulai dari tersangka membeli apotas di toko pertanian maupun saat meracik minuman dengan apotas. “Ini kan masih penyidikan. Dari kepolisian tim penyidik menyangkakan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa,” ujar Tata Hendrata. (man/lis)