RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang menunjuk pelaksana harian (plh) untuk mengisi kekosongan posisi kepala UPTD pengelolaan sampah dan kasubag TU.
Kedua jabatan tersebut kosong setelah dua pegawai ditahan akibat dugaan korupsi operasional BBM pada UPTD Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Magelang 2020 senilai Rp 755 juta.
“Untuk UPTD pengelolaan sampah, kami masih menunjuk plh. Karena untuk plt ketika nanti sudah secara resmi diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD),” ujar Sarifudin, kepala DLH Kabupaten Magelang, Selasa (16/11).
Kata dia, saat ini untuk pemberhentian sementara bagi tersangka INS dan B
masih dalam proses. Pihaknya telah membuat nota dinas laporan kepada BKPPD, bahwa yang bersangkutan telah ditahan. Jika sudah ada SK resmi pemberhentian sementara, baru akan ditunjuk plt kepala UPTD pengelolaan sampah dan kasubag TU.
“Sebagai dasar kami laporan ke Pak Bupati melalui BKPPD, kami inisiatif minta surat penahanan kepada yang bersangkutan (tersangka). Karena surat penahanan dari kejaksaan diberikan kepada keluarga yang bersangkutan,” ujarnya.
Sambung Sarifudin, DLH berupaya agar ditahannya tersangka INS dan B tidak mempengaruhi operasional pengelolaan sampah. Supaya pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Magelang tetap normal.
“Kita punya perbup terkait pengangkatan dengan tata cara tersebut. Untuk plh sampai dengan tiga bulan. Tapi kalau plt bisa sampai satu tahun. Setelah ada ada SK pemberhentian sementara, baru akan kami tindak lanjuti dengan penunjukkan Plt,” pungkas Sarifudin. (man/lis)