
RADARSEMARANG.ID, Mungkid – RDA, 29 tersangka penipuan arisan online tertunduk lesu saat digiring oleh anggota Polres Magelang dalam gelar perkara, Selasa (31/8/2021).
Perempuan muda asal Kalinegoro, Mertoyudan ini mengenakan baju tahanan oranye dengan setelan krudung dan masker serba hitam. Selama gelar perkara, ia terus membelakangi awak media tanpa bicara.

Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun mengatakan, tersangka RDA menawarkan arisan bodong lewat Instagram. Penipuan terungkap setelah salah satu member arisan online tersebut melapor ke Polres Magelang. Sajarod menuturkan tersangka mulai melakukan arisan online bodong ini sejak Desember 2019.
“Berdasarkan keterangaan, kerugian adalah Rp 300 juta dari 55 member atau peserta arisan online,” terang Sajarod. Menurut Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, tersangka melakukan beragam model arisan online. Seperti over slot, investasi dan duos. Kelompok arisan tersebut dinamainya Arisan Online by Echy.

Baca Juga: Polisi Amankan Barang-Barang Milik Bandar Arisan Online yang Bawa Kabur Uang Member
“Tersangka menggunakan identitas fiktif sebagai member arisan fiktif, untuk membujuk rayu member lain agar mau ikut arisan tersebut,” jelas Alfan. Kata dia, arisan tersebut mulai macet sejak 2021. Member sama sekali tidak mendapat hasil maupun pencairan.
Oleh tersangka, uang arisan dari member digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Karena ia sudah tidak bekerja sebagai karyawan konter handphone. “Dia (tersangka) mengelola arisan online tersebut sendiri,” terangnya.
Dari tangan tersangka, Polres Magelang mengamankan beberapa barang bukti. Berupa handphone Oppo A92, rekening bank BCA, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil penipuan. Saat awak media hendak bertanya kepada tersangka, tidak diperbolehkan.
Tersangka dijerat pasat 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (man/lis)