
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang gelar sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Magelang. Menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, jumlah kursi DPRD Kota Magelang sebanyak 25.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Magelang Sukorini Saddewi Tyastuti merinci 25 kursi yang dimaksud. Terdiri dari Dapil Kota Magelang 1 mencakup wilayah Kecamatan Magelang Selatan sebanyak 8 kursi. Dapil 2 meliputi wilayah Magelang Tengah sebanyak 10 kursi, dan Dapil 3 merupakan wilayah Magelang Utara sebanyak 7 kursi.

Sementara untuk DPR RI, Kota Magelang masuk Dapil Jateng VI dengan alokasi 8 kursi. “Dapil ini meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Temanggung,” jelasnya, dalam sosialisasi yang berlangsung di Hotel Atria Magelang, kemarin (21/3).
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron turut memberikan atensi. Terutama soal perbedaan sosialisasi dan kampanye partai politik (parpol) jelang pemilu. Menurutnya dua hal ini berbeda.

Basmar menjelaskan, sosialisasi dari parpol lebih mengarah pada upaya untuk mengenalkan diri pada masyarakat. Lain halnya dengan kampanye, ada unsur ajakan untuk mencoblos atau memilih. “Selain itu, kampanye terikat pada ketentuan waktu dan tempat,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu menyampaikan pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye tidak diperbolehkan. Yang diizinkan hanya menyosialisasikan partai di internalnya. Sementara izin pemasangan alat peraga menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. (put/lis)