28 C
Semarang
Sabtu, 10 Juni 2023

Permohonan Dispensasi Kawin di Kota Magelang Naik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Kasus pernikahan dini di Kota Magelang cukup tinggi. Dalam dua tahun terakhir dari 2021 hingga 2022, Pengadilan Agama (PA) Magelang menerima 46 permohonan dispensasi kawin.

Hakim sekaligus humas Pengadilan Agama Magelang Muhamad Ainun Najib mengatakan permohonan dispensasi kawin setiap tahun mengalami kenaikan. Di Kota Magelang yang hanya tiga kecamatan, pada 2022 ada 24 permohonan, dan tahun 2021 ada 22 permohonan.

“Kenaikan persentasenya kecil, hanya dua permohonan. Namun, tetap mengalami kenaikan,” ucapnya kepada wartawan Radar Magelang, Selasa (21/2).

Najib mengatakan, permohonan dispensasi kawin di PA Magelang akibat dari pergaulan bebas. “Artinya mereka ini sudah hamil duluan. Dan usianya belum cukup umur. Namun, kalau ditelaah lebih dalam, faktornya itu bermacam. Seperti faktor pendidikan, lingkungan, dan juga ekonomi itu mempengaruhi,”ujarnya.

Mayoritas yang mengajukan dispensasi kawin pendidikannya rendah. Kebanyakan putus SD atau bahkan sebelum lulus SD sudah putus sekolah. Ada yang SMP.

Faktor ekonomi juga memengaruhi. Mayoritas berasal dari keluarga menengah ke bawah. Kondisi ekonomi yang terbatas. Fokus orang tua akan lebih tertuju pada pekerjaan. Apalagi jika anaknya tidak sekolah dan punya pacar.  Sementara itu, di awal tahun 2023 ini, berdasarkan data yang sudah masuk ke SIPP PA Magelang ada tiga permohonan dispensasi kawin. (rfk/lis)

Reporter:
Rofik

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya