30 C
Semarang
Jumat, 31 Maret 2023

Hendak Dibekuk, Kurir Sabu di Magelang Teriaki Polisi Maling

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Pemuda berinisial AJD, warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang ditangkap polisi. AJD tertangkap basah saat hendak mengambil dan akan mengantarkan sabu seberat 0,41 gram.

“Kita berhasil mengamankan tersangka di sekitar Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang Kamis (13/1) pukul 02.00,” jelas Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Sri Wigiyanti saat konferensi pers di aula Polres Magelang Kota, Kamis (20/1).

Tersangka mengaku menjadi kurir barang haram ini baru pertama kali. Alasannya karena diiming-imingi bayaran sama bandar narkobanya, sehingga bisa membantu mencukupi kebutuhan hidup.

Baca juga:  Video Penangkapan Pembunuh Bayi di Semarang, Polisi: Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara

“Saya kenal pengirim bandar narkoba ini dari media sosial. Dikenalkan oleh teman saya, katanya pengirim ini berasal dari Semarang,”ujarnya.

Yanti menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Selasa (11/1) pukul 10.00 bahwa di Kampung Kiringan, sering digunakan transaksi sabu.

Pada Rabu (12/1) pukul 14.00 tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah tersebut. Namun, belum ditemukan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

Baca juga:  Kurir Sabu Dibekuk, Sekali Beraksi Dapat Upah Rp 1 Juta

Kamis (13/1) pukul 01.45 saat tim melakukan patroli melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di Gang Munggur III Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar Utara. Lalu pukul 02.00 tim mengamankan laki-laki yang mengaku bernama AJD. Saat ditangkap, tersangka sempat kabur dan meneriaki maling pada petugas.

AJD mengaku karena panik, spontan meneriaki petugas ”maling”. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu 0,41 gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian satu handphone Samsung J1 Ace warna hitam beserta simcard, serta barang bukti lainnya.

Baca juga:  Susunan Pemain Final Thomas Cup 2022 Indonesia Vs India, Anthony Ginting Tampil Pertama

Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Dalam tahun 2022 Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pemakai sabu seberat 1 gram dan 0,38 gram. Kedua tersangka ini berinisial JS dan DH. (rfk/lis)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya