28 C
Semarang
Senin, 20 Maret 2023

Enam Hari Operasi, Satlantas Polres Magelang Kota Amankan 67 Motor Berknalpot Brong

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Puluhan motor berknalpot brong (bersuara bising) terjaring razia Satlantas Polres Magelang Kota. Dalam enam hari Satlantas berhasil mengamankan 67 sepeda motor.

Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Supriyanto mengatakan operasi knalpot brong yang dilakukan dari Senin (10/1/2022) sampai Sabtu (15/1/2022) merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Magelang Kota.

Ia mengaku razia ini dilakukan karena knalpot brong selain mengganggu pengguna jalan yang lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga:  Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Kena Denda Rp 250 Ribu

“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik,” ujar Supriyanto Minggu (16/1/2022).

AKP Supriyanto mengaku setiap kendaraan sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan aksesori yang tidak standar bisa membahayakan. “Oleh sebab itu kita gelar razia ini,” ucapnya.

Baca juga:  Polres Wonosobo Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Supriyanto mencatat dalam sehari ada kurang lebih 10 kendaraan yang melintas di Kota Magelang menggunakan knalpot brong. Mereka yang terkena razia selain ditilang juga diharuskan mengganti dengan knalpot standar pabrik setelah dilakukan sidang.

“Nantinya masyarakat yang kena tilang razia knalpot brong untuk membuat surat pernyataan tidak akan memakai knalpot brong, seandainya mereka terkena razia tetap ngeyel dan melanggar menggunakan knalpot brong. Maka dengan sukarela akan disita,” imbuhnya.

Baca juga:  Polres Musnahkan 359 Knalpot Brong

Ia menambahkan dari 67 yang terjaring razia, ada 46 kendaraan yang sudah dilepas dan akan dikembalikan setelah pelaksanaan sidang. Sisanya masih ada di Satlantas Polres Magelang Kota.

Supriyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, menjual serta memakai knalpot brong karena sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya yang disebabkan kebisingan suara knalpot brong. Selain itu knalpot brong juga tidak sesuai peruntukannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. (rfk/web/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya