26 C
Semarang
Selasa, 28 Maret 2023

Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Orang di Magelang Terancam Hukuman Mati

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menerima penyerahan dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berikut barang bukti dari penyidik Polres Magelang, Kamis (13/1).

Kepala Kejari Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana mengatakan, tersangka berinisial IS dan barang bukti sudah sesuai dengan berkas perkara penyidikan tahap satu (P21) kepolisian.

Warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran itu pun resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid. Kewenangan atas perkara ini pun sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum. Namun, untuk penahanan, sementara tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polres Magelang.

Baca juga:  13 Korban Luka Kecelakaan Maut di Sarangan Dirujuk ke RSWN Semarang

“Kami titipkan di rutan Polres Magelang. Dan untuk 20 hari itu kami akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Magelang,” kata Dandeni. Masa penahanan bisa saja diperpanjang.

Baca Juga: Ngeri, Korban Dukun Pengganda Uang di Magelang Ternyata 4 Orang, Polisi: Semoga Sudah Tidak Ada Korban Lagi

Namun pihaknya tidak akan menunggu lama karena semua sudah siap. “Ya paling lama satu mimggu sudah kami limpahkan ke pengadilan. Dengan demikian penahanan akan beralih ke pengadilan,” jelasnya.

Baca juga:  Warga Antusias Salat Idul Fitri di Simpang Lima, Gubernur Ganjar: Suasananya Sangat Menggembirakan

Ihwal tuntutan, pasal yang disangkakan yakni 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Pria berusia 57 tahun tersebut terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup. “Atau penjara 20 tahun,” tambah Dandeni.

Diberitakan sebelumnya, Polres Magelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan IS pada November 2022. Korbannya ada 4 orang. (rhy/lis)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya