
RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Satreskrim Polres Magelang melakukan rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Dukun IS Kamis (25/11/2021) pagi. Dukun berumur 57 tahun tersebut diminta untuk menjelaskan proses pemberian racun apotas kepada korban-korbannya. Total ada 47 adegan rekontruksi yang diperagakan oleh Dukun IS.
Selama rekonstruksi ulang, tampak dukun IS tertunduk lesu. Ia menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kopiah berwarna cokelat. “Adegan rekontruksi sebanyak 47. Untuk tiga kasus kejadian. Tahun 2020 ada dua kejadian dan tahun 2021 ada satu kejadian. Jumlah korban sebanyak empat orang,” ujar Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Untuk menghindari kerumunan, rekontruksi ulang dilakukan di Mako Dalmas Polres Magelang. Rumah tersebut didesain seperti rumah tersangka di Dusun Karang Tengah, Sutopati, Kajoran. Sajarod menuturkan, rekontruksi ulang tidak dilakukan di TKP rumah tersangka, untuk menghindari kerumunan dan hal yang tidak diinginkan.
“Mengingat Kabupaten Magelang masih level 2, sehingga kami tidak ingin adanya kerumunan di TKP,” ujar Sajarod. Kata dia, dilakukannya rekontruksi ulang untuk melengkapi berkas perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Menurutnya selama
proses rekontruksi didampingi oleh kuasa hukum tersangka dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dalam rekontruksi ulang tersebut juga dihadirkan para saksi. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bisa tergambar jelas.
Sementara itu Tata Hendrata, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, menuturkan dari rekontruksi ulang sudah tergambar jelas dugaan pembunuhan berencana.
Mulai dari tersangka membeli apotas di toko pertanian maupun saat tersangka meracik minuman dengan apotas. “Ini kan masih penyidikan. Dari kepolisian tim penyidik menyangkakan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa,” ujar Tata Hendrata.
(man/bas)