
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Selama 2021, Satpol PP Kota Magelang sudah membongkar sembilan reklame. Pembongkaran dilakukan di bulan Mei, Agustus, dan Oktober.
“Untuk awal tahun, kami lebih fokus dalam penertiban protokol kesehatan (prokes) dan operasi PPKM,” jelas Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana kepada wartawan koran ini Kamis (14/10/2021).

Singgih menjelaskan papan reklame yang ditertibkan sudah habis izin pemasangan. Selain itu, ada beberapa reklame yang tidak memiliki izin. Di bulan Mei ada tiga reklame yang dibongkar, Agustus dua reklame, dan terakhir kemarin Rabu (15/10/2021) empat reklame.
Ia menambahkan keempat reklame yang ditertibkan kemarin, satu reklame tidak memiliki izin, satu reklame milik pemda yang sudah keropos. Serta dua reklame sudah habis masa izin dan tidak diperpanjang. Reklame itu berada di Jalan Ahmad Yani dan satu di Jalan Pemuda.

Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan secara tertulis kepada para pemilik reklame. Namun sampai batas waktu, peringatan tidak diindahkan. “Karena tidak ada iktikad dari pemilik, terpaksa kami membongkarnya,” ucapnya.
“Sedangkan reklame milik Pemkot Magelang adalah papan larangan berjualan yang sudah mulai keropos dan bisa membahayakan pejalan kaki,” ujarnya.
Singgih berharap masyarakat yang ingin memasang reklame bisa mengajukan izin ke DPMPTSP Kota Magelang. Jika sudah mengantongi izin, para pemasang lebih tenang dan nyaman.
“Kami akan terus berupaya melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan di wilayah Kota Magelang,” ucapnya. (rfk/lis)