
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Mengaku pendeta, empat orang tersangka penipuan diamankan tim Sat Reskrim Polres Magelang Kota, Kamis (7/10/2021) di daerah Cipanas, Cimanganten, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dengan wajah tertunduk dan mengenakan seragam tahanan, keempat tersangka yang diketahui berinisial AM (54), SD (52), SS (48) dan II (51) digelandang petugas Polres Magelang Kota. Keempat pelaku berhasil memperdaya korban hingga Rp 38,6 juta.

Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (12/10/2021) mengatakan, dalam penangkapan tersebut Sat Reskrim berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa uang tunai milik korban, beserta 143 ATM berbagai jenis bank yang digunakan sebagai alat penipuan. “ATM ini ternyata kosong dan beberapa ada yang sudah tidak bisa dipakai,” jelas Supriyadi.
Supriyadi menjelaskan modus dari empat tersangka berpura-pura mengaku menjadi Pendeta yang akan menyumbang Gereja dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan.

Hal ini membuat korban yang diketahui berinisial MJS, 78, warga Wates, Magelang Utara, Kota Magelang terpedaya.
Sementara itu, salah satu tersangka AM menjelaskan dirinya bertemu dengan korban di depan Kantor Pos Kota Magelang. Waktu itu dirinya meminta tolong kepada korban, untuk membantu melakukan transfer untuk menyumbang gereja.
Dan ia memberikan iming-iming jika mau akan mendapatkan imbalan uang sekitar Rp 10 juta. “Saya juga menunjukan uang satu bendel yang akan di transfer ke korban, yang jumlah nominalnya hanya Rp 100 ribu dengan dijadikan satu sama potongan kertas warna pink dan dijadikan satu bendel,” jelasnya.
Seketika, korban mengiyakan dengan membantu transfer. Waktu sampai di ATM, korban memberikan kartu ATM beserta nomor PINnya.
“Sudah mengetahui nomor PIN korban, saya melakukan transaksi ke ATM salah satu teman saya. Usai bertransaksi, kartu ATM milik korban kami tukar dengan kartu ATM tidak berlaku yang sudah kami siapkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama empat tahun. (rfk/bas)