
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Pandemi Covid-19 melumpuhkan ekonomi masyarakat. Namun sebaliknya, konsumsi rokok justru meningkat tajam. Terutama dari kalangan muda. Data hasil survei Kemenkes RI di 25 provinsi, perokok aktif anak usia 15-24 tahun mencapai 35 persen, usia 25-34 tahun 24 persen, usia 35-44 tahun 21 persen, dan 20 persen pada usia di atas 45 tahun.
Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia dr M Subuh meminta hal itu menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi, rokok memiliki dampak luas, multiple burden. Yakni pada kesehatan, ekonomi, sosial, politik, dan keamanan. Dalam konteks kesehatan, dampak rokok dapat memperburuk kondisi kesehatan. Apalagi bagi penderita penyakit tertentu. Seperti Covid-1, TBC, HIV, malaria, stunting, dan sebagainya.

“Kalau ini nggak di-treatment baik, akan timbul kronisitas. Akhirnya mortalitas,” ucapnya dalam acara focus group discussion (fgd) virtual yang diselenggarakan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Sabtu (31/7).
Dia mendorong semua kota dan kabupaten di Jateng memiliki Perda/Perkada KTR. Supaya berbagai varian kegiatan untuk mengatasi rokok dapat dilindungi secara hukum. Ketua MTCC Unimma Retno Rusdjijati sepakat jika regulasi tentang KTR menjadi hal yang mendasar. Pihaknya kembali menggugah kesadaran Pemda, bahwa regulasi KTR merupakan amanah UU No 36 Tahun 2009 pasal 115. Pemda wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Terutama di tujuh tempat, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Dari 22 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang menjadi dampingan MTCC Unimma, baru 8 kota/kabupaten yang sudah memiliki Perda KTR. Lainnya dalam bentuk Peraturan Bupati/Wali Kota, Surat Edaran Bupati/Wali Kota.
“Masih ada 8 kota/kabupaten di Jateng yang sama sekali belum ada regulasi KTR, dan beberapa daerah di luar pendampingan MTCC,” sentilnya.
Yakni Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, Kota Tegal, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung. (put/lis)