
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Satpol PP Kota Magelang membongkar tiga reklame di Daerah Canguk, Jalan Urip Sumoharjo Senin (31/5/2021). Pembongkaran dilakukan karena papan reklame belum mempunyai izin.
Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana mengatakan penertiban reklame ini dilakukan untuk menjaga kerapian dan ketertiban bagi para pemasang iklan. Dengan tujuan agar masyarakat bisa taat pada aturan yang sudah berlaku.

“Dikarenakan pemilik atau penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) kami terpaksa membongkar tiang space iklan ini,” jelas Singgih saat dikonfirmasi wartawan koran ini.
Singgih menjelaskan untuk reklame yang dibongkar berukuran sekitar 5 x 10 meter sebanyak tiga buah. Pembongkaran dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Apalagi tiang space iklan ini sudah berdiri sejak dua minggu lalu.

Sebelum melakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Magelang telah beberapa kali memberikan peringatan secara tertulis kepada para pemilik reklame yang tidak mengantongi SIPR. Namun sampai batas waktu, peringatan tidak diindahkan pemilik reklame.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika ingin memasang reklame, sebelum memasang hendaknya mengajukan perizinan terlebih dahulu ke DPMPTSP Kota Magelang. (rfk/lis)