RADARSEMARANG.ID, Magelang – Satu bulan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satlantas Polres Magelang mencatat masih ditemukan beberapa pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Rata-rata perhari bisa mencapai 10 pelanggaran. Sehingga harus diberikan hukuman tilang.
“Kebanyakan karena tidak memakai helm maupun sabuk pengaman untuk mobil,” ujar Kasatlantas Polres Magelang AKP Faris Budiman.
Saat ini di Kabupaten Magelang terdapat satu kamera ETLE. Berada di Simpang Artos, Mertoyudan. Di samping itu juga dibantu dengan lima kamera kopek. Ia menuturkan surat tilang dikirimkan langsung sesuai alamat pelanggar di STNK. Jika pelanggar tidak kunjung membayar tilang dari waktu yang sudah ditentukan, kendaraan akan diblokir oleh Satlantas.
“Kalau kendaraan sudah diblokir maka tidak bisa mengurus beberapa administrasi seperti perpanjangan STNK, mutasi maupun lainnya,” ujar Faris.
Ia juga menjelaskan untuk mengecek kendaraan terkena tilang atau tidak bisa melalui website Korlantas. Faris pun berharap akan ada penambahan kamera ETLE agar masyarakat semakin tertib berkendara. (man/ton)