
RADARSEMARANG.ID, Magelang – Mahasiswi asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, RH, 26, membunuh bayi yang baru dilahirkan. Setelah meninggal, mayat bayi perempuan dengan panjang 46 cm tersebut dimasukkan di dalam tas koper.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Magelang Kota AKBP Fidelis Purna Timoranto mengatakan terkuaknya kasus pembunuhan ini berawal dari pengakuan tersangka kepada temannya NS kalau ia mengidap penyakit kista. Dan kista itu sudah keluar. Karena NS tidak percaya, RH diajak untuk periksa ke perawat UGD di salah satu rumah sakit di Kota Magelang tempat RH dan NS magang. Setelah diperiksa, ternyata RH mengakui kalau hamil dan baru saja melahirkan bayi perempuan.

Fidel menjelaskan alasan tersangka tega membunuh bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah. “Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terbilang sadis,” jelas Fidel saat konferensi pers di Mako 1 Polres Magelang Kota Selasa (19/1/2021).
Setelah membunuh bayinya, tersangka berupaya mengubur bayinya di pekarangan belakang asrama putri rumah sakit tempatnya magang. Tapi karena masih lemas setelah melahirkan, tersangka menunda niatnya itu.

Pada mayat bayi ditemukan memar dan luka lecet pada kepala, pipi, dan leher. Sampai saat ini tersangka masih depresi dan dirawat di rumah sakit tempatnya magang. “Untuk proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sambil menunggu kondisi tersangka kembali normal,” ucap Fidel.
Polisi menyita barang bukti bed cover warna putih motif bunga dan sprei warna hijau toska motif polkadot yang terdapat bercak darah. Satu koper dan kapur barus seukuran bola bekel juga turut disertakan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak. “Ancaman hukuman berdasarkan pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Kemudian pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” jelas Fidel. (cr1/lis)