RADARSEMARANG.ID, MAGELANG – Warga RW 07 Kluyon Karangwuni, Kramat Utara mantap mendeklarasikan sebagai Kampung Antinarkoba. Komitmen ini disaksikan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.
Ketua RW setempat Kasiman mengatakan deklarasi ini karena warganya belum pernah ada yang bersentuhan dengan barang haram tersebut. “Di sini tidak ada pemakai (narkoba, Red),” katanya usai pencanangan Kampung Antinarkoba, kemarin.
Justru, deklarasi ini murni inisiatif dari warga agar kampungnya tetap bebas narkoba. Setelah dirapatkan di tingkat RW, perwakilan warga melaporkan ke kantor Kesbangpol Kota Magelang. “Pembahasan ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk enam ketua rukun tetangga (RT) di RW untuk melapor ke Kesbangpol,” jelasnya.
Begitu usulan ini diterima, lanjut dia, warga mendapat sosialisasi dari RSJ Prof Dr Soerojo dan Polres Magelang Kota. Masih menurut Kasiman, jika diketahui ada warganya yang terbukti memakai atau mengedarkan narkoba akan langsung dilaporkan. Warga tidak akan menutup-nutupi atau terkesan cuek.
“Di sini ada sekitar 200 kepala keluarga, dan ada sekitar 170 rumah. Kalau ada warga yang pakai, kita sepakat melaporkan,” tegasnya. Setelah ini, tiap rumah warga akan ditempel stiker antinarkoba.
Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengapresiasi keseriusan masyarakat ikut memerangi peredaran narkoba. Ia harap, langkah ini bisa ditiru kampung lainnya. “Di sini sudah jadi Kampung Antinarkoba, tapi saya tambahi jadi kampung bebas minuman keras,” ungkap Sigit. (put/lis)