25 C
Semarang
Minggu, 2 April 2023

Penerima Sertifikat BPN Ajukan Dana Usaha

Artikel Lain

MAGELANG – Hingga saat ini, sudah ada 5.339 nasabah yang memanfaatkan sertifikat tanah untuk meminjam pembiayaan melalui PT Pegadaian.

Hal itu disampaikan Dirut PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto usai penandatanganan naskah kerjasama PT Pegadaian Wilayah XI Semarang dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng/DIY di Magelang, Kamis (29/8) malam. Menurutnya, ribuan nasabah tersebut memanfaatkan dengan total sisa uang pinjaman mencapai Rp377,6 miliar.

“Rata-rata sekitar Rp80 juta, jauh lebih besar dari sebelumnya. Dan yang menarik, NPL-nya di bawah 1%,” terangnya.

Dijelaskan, MoU ini merupakan turunan kerjasama yang sudah dilakukan di kantor pusat. Kerjasama juga sudah berjalan terkait pengecekan dan penyelesaian asset pegadaian yang bermasalah.

Dari total sertifikasi lahan warga yang mencapai 16 juta, menjadi peluang bagi Pegadaian untuk memberikan pembiayaan bagi warga. Dengan adanya sertifikat tersebut, dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha produktif dan bukan untuk keperluan konsumtif.

“Tentu harapannya dimanfaatkan untuk hal-hal yang berguna karena Pegadaian memiliki produk yang memberikan pinjaman dari sertifikat tersebut demi meningkatkan taraf ekonomi mereka sehingga tercapai kesejahteraan bagi penerima sertifikat. Apalagi syaratnya sangat mudah dan bunganya sangat ringan,” tukasnya.

Terkait aset Pegadaian yang bermasalah se-Indonesia, hanya terdapat 44 aset tanah bermasalah. Aset tersebut banyak digunakan untuk Puskesmas, Kantor Camat, Polsek dan juga sebagian dikuasai warga.

Namun seiring dengan MoU yang dilakukan dengan BPN, proses penyelesaian berjalan kondusif. Win-win solution merupakan jalan yang dipilih agar tidak merugikan salah satu pihak.

“Alhamdulilah tidak banyak masalah yang ribet dalam penyelesaiannya. Terima kasih teman-teman BPN,” tandasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang ikut menyaksikan proses penandatanganan menegaskan jika pihaknya sudah menerapkan kebijakan e-office pada layanan di kantor-kantor BPN. Ujicoba akan dilakukan di total 34 kantor BPN.

Pelayanan e-office itu sendiri meliputi pelayanan sertifikat, hak tanggungan online, roya, balik nama online. Layanan ini meliputi 50% dari seluruh layanan yang ada di BPN.

“Dengan e Office, orang tidak perlu ke BPN bagi sertifikat yang sudah terdaftar. Kalau belum, memang masih harus secara paralel. Dan jika ujicoba berhasil, maka akan kami tingkatkan ke seluruh kantor BPN seluruh Indonesia,” tandasnya.

Terkait kerjasama dengan Pegadaian, Sofyan menyambut baik karena dengan adanya sertifikat, warga dapat mengajukan pembiayan melalui lembaga pembiayaan formal salah satunya Pegadaian. Harapannya dapat digunakan untuk modal usaha poduktif sehingga taraf ekonomi masyarakat akan meningkat dan Indonesia semakin sejahtera. (ewb)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya