31 C
Semarang
Sabtu, 1 April 2023

Polres Kendal Gunakan Drone untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Kendal – Satlantas Polres Kendal bakal segera menerapkan tilang elektronik menggunakan drone. Langkah ini dinilai, lebih efektif untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan drone ETLE mulai dilakukan Rabu (25/1) kemarin.

Yakni di area traffic light Patebon. Lantaran, di sana kerap terjadi pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ilham Safriyantoro Sakti mengatakan, uji coba ETLE Mobile Drone menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).

Baca juga:  Baru Diluncurkan, ETLE di Jateng Sudah Catat 3.200 Pelanggaran

ETLE yang terintegrasi dengan drone, menjadi pengembangan Ditlantas Polda Jateng terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Ini sekaligus memantau situasi arus lalu lintas. Khususnya di beberapa titik yang sering trouble spot maupun black spot,” katanya didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Iptu Aris Krismanto.

Kompol Ilham mengatakan, teknis ETLE Mobile Drone ini dilakukan dengan mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga:  Optimalkan E-Tilang, Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Kemudian, diverifikasi dan validasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima tilang. Capture itu sebagai bukti.

“Lalu diverifikasi dan divalidasi yang nantinya akan dikirim ke alamat yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Reporter:
Devi Khofifatur Rizqi
Budi Setyawan

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya