
RADARSEMARANG.ID, Kendal – Satlantas Polres Kendal bakal segera menerapkan tilang elektronik menggunakan drone. Langkah ini dinilai, lebih efektif untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan drone ETLE mulai dilakukan Rabu (25/1) kemarin.

Yakni di area traffic light Patebon. Lantaran, di sana kerap terjadi pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ilham Safriyantoro Sakti mengatakan, uji coba ETLE Mobile Drone menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).

ETLE yang terintegrasi dengan drone, menjadi pengembangan Ditlantas Polda Jateng terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Ini sekaligus memantau situasi arus lalu lintas. Khususnya di beberapa titik yang sering trouble spot maupun black spot,” katanya didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Iptu Aris Krismanto.
Kompol Ilham mengatakan, teknis ETLE Mobile Drone ini dilakukan dengan mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, diverifikasi dan validasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima tilang. Capture itu sebagai bukti.
“Lalu diverifikasi dan divalidasi yang nantinya akan dikirim ke alamat yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.