RADARSEMARANG.ID, Kendal – Mantan Kepala Desa Wonosari Kecamatan Patebon Teguh harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dilaporkan warga karena melakukan aksi penipuan terkait dengan sewa lahan bengkok.
Korbannya adalah Suwandi, 69, warga Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal. Kejadian bermula saat ia didatangi Teguh dan ditawari lahan bengkok di Desa Wonosari tahun 2014. Karena sudah kenal, ia pun akhirnya sepakat untuk menyewa lahan garapan sawah selama satu tahun. Dengan biaya sewa lahan sebesar Rp 6 Juta per tahun.
“Tahun 2015 mau saya garap, ternyata tidak bisa karena sudah disewakan kepada orang lain. Sudah berkali-kali meminta kepastian tetapi selalu tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo membenarkan penahanan mantan Kades Wonosari tersebut. Saat ini sudah tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke Kejaksaan Negeri Kendal. “Iya sudah dilakukan penahanan. Tersangka mantan Kades,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan Suwandi tahun 2014. Saat itu, Teguh yang merupakan kades mendapatkan jatah lahan bengkok. Tersangka kemudian menyewakan kepada korban dalam jangka waktu satu tahun. “Ternyata tersangka lahan bengkok juga disewakan kepada warga lain. Akhirnya Suwandi melaporkan kasus tersebut ke Polres,” tambahnya.
Langgeng menambahkan, setelah dilakukan penelitian terhadap terdakwa maupun barang buktinya sesuai dengan berkas perkara. Barang bukti sudah lengkap dan sudah diterima. Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 penipuan dan atau penggelapan, dengan ancamannya maksimal 4 tahun. Penahanan bisa dilakukan karena pasal tersebut merupakan pasal pengecualian. “Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari menunggu berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri selesai,” tambahnya. (dev/fth)