31 C
Semarang
Minggu, 2 April 2023

Pengedar Sabu Wilayah Weleri Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Kendal — Seorang pengedar narkoba di wilayah Weleri berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kendal. Tersangka bernama Mapok, warga Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri. Mapok bertugas menanam sabu-sabu sesuai permintaan sang bandar.

Kasat Resnarkoba, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan maraknya peredaran narkoba di wilayah Weleri.

“Dari hasil penyelidikan, ada petunjuk yang mengarah pada ciri-ciri sesuai tersangka. Akhirnya kami tangkap tersangka saat sedang bersama dengan temannya di wilayah Weleri,” katanya, kemarin.

Baca juga:  Harga Kedelai Meroket, Ukuran Tahu-Tempe Dipangkas

Hasil penggeledahan, polisi  menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram yang terbungkus klip plastic, lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok. “Bungkus rokok tersebut kami temukan di saku celananya,” tuturnya.

Hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti lain. Disimpan di tembok jembatan penghubung Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan, Desa Manggungsari.  Di lokasi itu, kembali ditemukan satu paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang diisolasi warna hitam, berisi dua paket dengan berat keseluruhan satu gram.

Baca juga:  Menemukan Informasi Lebih Mudah dengan Dadu Adiksimba

Tidak sampai di situ, petugas kembali mengintrogasi tersangka. Dan berhasil melacak paket sabu-sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri.

Sabu-sabu seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik berhasil disita dari dalam tas yang disimpan di samping kasur. “Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas yang digunakan tersangka untuk menikmati barang haramnya,” ujarnya.

Baca juga:  Harga Kedelai Meroket, Ukuran Tahu-Tempe Dipangkas

Jadi selain pengedar, tersangka juga pemakai narkoba. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bud/zal)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya