
RADARSEMARANG.ID, Kendal — Komisi C DPRD Kendal menyayangkan sikap pemkab yang terlalu fokus pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa dalam APBD 2022. Selain membebani anggaran daerah, pemkab juga terkesan mengesampingkan urusan wajib pemerintah.
Dalam rancangan APBD 2022 tidak ada anggaran untuk pembangunan jalan. Padahal di Kendal perbaikan dan peningkatan jalan masih PR (pekerjaan rumah) sepanjang 100 kilometer.

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara mengatakan, RAPBD 2022 saat ini masih dalam pembahasan. Dari pembahasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang menjadi mitra kerja Komisi C mendapat plafon anggaran Rp 117 miliar.
Terdiri dari dari Rp 58 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp 59 miliar dari APBD Kendal. Tapi anggaran yang berasal dari APBD murni tersebut tidak ada yang untuk pembangunan jalan.

Minimnya anggaran peningkatan dan perbaikan jalan bukan karena tidak ada anggaran. Tapi Pemkab Kendal tidak bisa membuat perencanaan yang baik. Dibuktikan dengan tidak adanya anggaran penunjang kegiatan, seperti pendampingan, pengawasan dan dalam perencanaan.
“Sebenarnya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 30 miliar, tapi tidak disertai penunjang anggaran. Pekerjaan fisik tanpa penunjang, artinya ya tidak bisa dilaksanakan,” katanya kemarin (18/11).
Selain tidak ada perencanaan yang baik, APBD Kendal juga banyak tersedot untuk bantuan keuangan khusus untuk dusun. Padahal menurut Komisi C, BKK dusun ini belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Mengingat desa saat ini sudah mendapatkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Ini justru akan menjadi beban daerah, karena kebutuhan pemkab masih tinggi,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Dari usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) BKK untuk dusun sebesar Rp 94 miliar. “Pemkab menurut kami malah terlalu fokus di BKK Desa. Sehingga urusan wajib pemerintah daerah terabaikan,” tandasnya.
Komisi C sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Pemkab Kendal ingin memberikan BKK Desa. Syaratnya, asalkan dananya ada dan tidak membebani anggaran kabupaten dan mengurangi urusan wajib pembangunan pemerintah daerah.
“Apabila ternyata membebani dan berakibat menghambat urusan wajib pembangunan, Pemkab Kendal sebaiknya ditinjau kembali. Sehingga bisa memanfaatkan anggaran untuk pos yang lebih urgent,” imbuhnya. (bud/zal)