31 C
Semarang
Minggu, 2 April 2023

Biaya PTSL Harusnya Rp 150 Ribu Digelembungkan Jadi Rp 1,1 Juta dan Rp 1,5 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Kendal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menahan dua tersangka kasus dugaan penggelembungan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kelurahan Banyutowo. Dua tersangka tersebut yakni Mantan Lurah Banyutowo Irlan Subeni dan Sri Sumarli selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Penahanan dilakukan setelah kejari menemukan dua alat bukti cukup. Modusnya yakni dengan menggelembungkan biaya PTSL dari biaya awal Rp 150 ribu menjadi Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta. Masyarakat sangat dirugikan. Dari hasil kecurangan tersebut, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 709 juta.

Kronologinya, berawal dari tahun 2017, Irlan Subeni yang menjabat lurah Banyutowo saat itu, membentuk Pokmas calon peserta PTSL. Dalam forum itu dipilih Sri Sumarli sebagai Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo.

Baca juga:  Targetkan 1.351 Sertifikat Hak Atas Tanah

“Padahal PTSL ini ada di 2018, tapi mereka sudah membentuk secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat yang menerima PTSL,” kata Kepala Kejari Kendal, Ronaldwin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dani K Daulay kemarin (3/8/2021).
Dari pertemuan tersebut, kemudian diputuskan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.  Besarannya, untuk tanah kering atau pekarangan dibebani biaya Rp 1,1 juta. Sedangkan tanah persawahan Rp 1,5 juta.

Padahal dana resmi pengurusan biaya PTSL sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp 150 ribu. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan PTSL Bagi Masyarakat di Kendal memang mengatur membolehkan dana lebih. Tapi biaya kelebihan PTSL di luar Rp 150  ribu yang telah ditetapkan pemerintah, sedianya dibahas dengan para peserta PTSL melalui musyawarah mufakat.

Baca juga:  PTSL 2,5 Tahun Tak Jelas, Warga Desa Yosorejo Geruduk Balai Desa

“Sehingga kelebihan biaya yang muncul akan digunakan untuk apa saja bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta tersebut telah diputuskan secara sepihak oleh lurah Irlan Subeni dan Sri Sumarli, beserta pengurus Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo. “Masyarakat penerima PTSL berjumlah 650 orang langsung dimintai uang,” ujarnya.

Kemudian di 2018, dari Kantor ATR/BPN Kendal memberikan sosialisasi. Saat itulah masyarakat penerima PTSL protes. Sebab mereka merasa sudah memberikan uang. “Masyarakat mempertanyakan biaya kelebihan pengurusan PTSL tersebut,” katanya.
Merasa ada pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang tidak sesuai, masyarakat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kejari Kendal. “Kami kemudian lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini kami tetapkan dua tersangka,” paparnya.

Baca juga:  PTSL Karangsari Capai Target

Kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis. Tersangka Irlan Subeni, Primair Pasal 12 Huruf e tentang Pungli, Subsider Pasal 5 ayat 2 tentang gratifikasi dan Lebih Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Sri Sumarli dijerat Primair Pasal 12 Huruf e, Subsider Pasal 5 ayat 1 dan Lebih Subsider Pasal Pasal 9 tentang pemalsuan dokumen undangan Tipikor. “Ancamana pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya. (bud/zal)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya