
RADARSEMARANG.ID, Kendal – Selama enam bulan terakhir, BNN Kendal berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Delapan kasus tersebut oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN langsung diserahkan ke Polres Kendal untuk penanganan kasusnya.
“Ada delapan pelaku, rata-rata pengedar dan penyalahguna atau pecandu narkoba. Untuk pengedar diproses secara hukum sedangkan pecandu akan dilakukan rehabilitasi ke Klinik Bina Waras. Tapi biasanya, pasien minta dirujuk ke RSUD dr Soewondo Kendal,” kata Kepala BNN Kendal Anna Setiyawati saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kantor BNN Kendal Senin (28/6/2021).

Dikatakannya, selain menangani penyalahgunaan, BNN juga aktif melakukan pencegahan. Salah satunya dengan membentuk Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Program tersebut merupakan implementasi dari kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Salah satu sasaran desa Bersinar yang sudah dilaksanakan adalah di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Dipilihnya Sumberejo salah satunya merupakan daerah perbatasan antara Kendal-Kota Semarang. Sehingga rentan terjadinya transaksi. Selain itu memenuhi delapan kriteria pokok dan lima kriteria tambahan sebagai proyek percontohan Desa Bersinar skala prioritas nasional.

Selanjutnya, Desa Bersinar ini juga akan diterapkan di desa-desa lainnya. Saat ini sudah ada 140 desa di 10 kecamatan yang telah berkomitmen menuju Desa Bersinar. Adapun kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kota Kendal, Kaliwungu, Boja, Kaliwungu Selatan, Cepiring, Ringinarum, Weleri, Sukorejo, Pegandon dan Kangkung. (bud/ton)