RADARSEMARANG.ID, Kendal – Pemerintah Desa Purwosari melaporkan 14 warga terkait dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) ke Polres Kendal. Fasum rusak setelah adanya aksi unjuk rasa di balai desa.
Laporan dilakukan oleh Sekretaria Desa Ribut Sudiono didampingi kuasa hukum, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal dan Ketua Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Kendal.
Seperti diketahui, saat itu terjadi aksi demo oleh massa yang menuntut sekdes Purwosari mundur dari jabatannya. Lantaran dituduh melakukan korupsi dana desa, bansos, serta permohonan sertifikat masal.
Sudah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kendal, namun Sekdes Purwosari tidak terbukti. “Tuduhan yang diberikan kepada saya sama sekali tidak terbukti. Saya terpaksa mengambil langkah hukum demi kenyamanan keluarga dan tugas yang saya emban,” ujarnya kemarin (31/8/2020).
Dikatakan Ribut, massa melakukan perusakan fasilitas kantor balai desa serta posko Covid-19. Bahkan, tanaman warga serta beberapa rumah juga tak luput ikut dirusak oleh aksi anarki massa.”Tak hanya itu, akibat perbuatan anarkis massa, membuat trauma pihak keluarga Sekdes dan rumah warga yang dirusak,” kata Dwi Eri Wijayanto, kuasa hukum pelapor.
Menurutnya, menempuh jalur hukum adalah hal yang benar. Mengingat aksi anarkis massa berimbas pengrusakan fasilitas negara serta menyebabkan trauma bagi yang bersangkutan.
“Negara kita adalah negara demokrasi dan memiliki hukum. Hukum harus ditegakkan. Hari ini, ada sejumlah nama warga yang kami laporkan ke pihak yang berwajib untuk segera ditindak lanjuti,” tuturnya.
Ketua PPDI Kendal Chumaedi mengatakan, pihaknya mendampingi Sekdes Purwosari dan Forsekdesi untuk melaporkan tindak pindana yang dilakukan saat demo.“Ada poin yang dilaporkan dengan terlapor 14 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum. Perusakan tanaman dan penganiayaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forsekdesi Kabupaten Kendal Budi Ristanto sangat menyayangkan aksi demo berujung anarkis yang dilakukan sejumlah warga di Desa Purwosari. “Semoga dengan langkah hukum ini, bisa memberikan perlindungan bagi yang bersangkutan. Serta memberikan efek jera kepada para demonstran. Kami sangat mendukung upaya hukum ini agar segera ditindak lanjuti,” tandasnya. (bud/zal/bas)