
RADARSEMARANG.ID, Kendal – Dana Hibah Pilkada Kendal sebesar Rp 35,7 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dipastikan akan menjadi dana mangkrak. Hal itu lantaran adanya penundaan sejumlah tahapan Pilkada yang dilakukan KPU Kendal.
Penundaan pelaksanaan Pilkada Kendal lantaran adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) mewabahnya Virus Korona. Penundaan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 127/PP.01.2-Kpt/3324/KPU-Kab/III/2020 untuk batas waktu yang belum ditentukan. “Karena tahapan ditunda, maka anggarannya juga dilakukan penundaan,” katanya, kemarin (2/4/2020).

Diakuinya, jika dari dana hibah Pilkada Kendal sebesar Rp 35,7 miliar tersebut telah cair termin pertama sebesar Rp 14,2 miliar. Dari anggaran tersebut juga belum terserap seluruhnya. Hanya yang sudah terlaksana yakni tahapan perencanaan, penyusunan produk hukum dan pembentukan Badan Ad Hoc.
Dari anggaran sebesar Rp 14,2 miliar pada termin pertama yang telah cair telah digunakan sebesar sebesar Rp 1,2 miliar. “Anggaran tersebut digunakan untuk tahapan yang sudah kami laksanakan. Jadi masih tersisa Rp 13 miliar,” jelasnya.

Secara keseluruhan, anggaran dana hibah Pilkada masih tersisa Rp 34,5 miliar. Dana tersebut apakah akan kembali Ke Pemkab Kendal atau tetap digunakan untuk Pilkada, sampai saat ini kami masih menunggu dari keputusan KPU RI. “Karena sampai saat ini, belum menerima keputusan penundaan ini sampai kapan.
Dari wacana yang ada tiga pilihan kemungkinan penundaan Pilkada Kendal. Tiga opsi itu adalah ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.
Kalau tahun depan, maka dana hibah akan kembali ke Pemkab Kendal. “Jika ditunda tahun depan, maka dana kembali untuk dipergunakan penanganan Pandemi Virus Korona. Hal itu wacana yang sudah disepakati antara KPU RI dengan DPR RI,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, membenarkannya. Namun pihaknya belum mengetahui apakah dana Hibah Pilkada bisa kembali atau tidak. Sebab sampai saat ini belum ada keputusan KPU RI penundaan pilkada sampai kapan.
“Benar ada penundaan, tapi sampai kapan itu kami belum tahu. Apakah tetap dilaksanakan tahun ini atau tahun depan. Sebab sampai saat ini belum keputusan resmi dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Namun ia memastikan, jika penundaan sampai tahun depan. Maka dana hibah Pilkada Kendal akan kembali ke Pemkab Kendal. “Penggunaannya untuk apa, masih belum kami bahas. Tapi jika kebutuhan akan kesehatan meningkat, tentu akan kami alihkan sebagian besar ke masalah penanganan kesehatan,” imbuhnya. (bud/bas)