
RADARSEMARANG.ID, Kajen – Dirlantas Polda Jateng menguji coba tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan drone di Kabupaten Pekalongan.
Dua puluh menit diterbangkan, drone sudah merekam puluhan pelanggaran. Sistem ini nantinya akan diaplikasikan di seluruh wilayah Jateng.

Uji coba sekaligus sosialiasi ETLE drone ini dilakukan di persimpangan Exit Tol Bojong pada Selasa (24/1).
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Dirlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, memang nantinya pengaplikasian ETLE drone akan difokuskan di titik-titik persimpangan jalan.

“Tadi sudah tertangkap kamera (capture) sejumlah pelanggaran. Hasil capture-nya langsung kami validasi dan kirim ke alamat pelanggar,” ujarnya di lokasi.
Ia menjelaskan, cara kerja sistem ini sama persis dengan ETLE CCTV. Bedanya hanya menggunakan drone. Saat diterbangkan, drone akan menangkap pelanggaran-pelanggaran kasat mata.
“Seperti tak memakai helm, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, dan sebagainya,” jelasnya.
Rencananya sistem ini akan diluncurkan pada Maret 2023. Sejauh ini baru tahap uji coba dan sosialiasi di 13 kabupaten/kota di Jateng. “Setelah launching, nanti diaplikasikan di semua wilayah Jateng,” ucap Doohan.
Targetnya, sistem ini dapat menekan potensi pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, lanjut Doohan, akan menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Sebab pelanggaran pasti menjadi awal mula kecelakaan,” tandasnya. (nra/zal)