RADARSEMARANG.ID, Kajen – Sebanyak 12 muda-mudi terjaring Satpol PP Kabupaten Pekalongan dalam razia kos. Terdiri lima pasangan bukan suami-istri dan dua perempuan yang tak mengantongi identitas. Salah satu di antaranya pasangan mahasiswa.
Razia dilaksanakan Satpol PP pada Selasa (21/6) pagi. Sasarannya yakni salah satu rumah kos di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap. Di salah satu kamar, petugas menemukan alat kontrasepsi juga beberapa botol minuman keras (miras).
“Kami ke lokasi atas info dari warga yang resah karena rumah kos itu sering digunakan untuk pasangan bukan suami-istri,” kata Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Pekalongan Sunarso.
Di Kantor Satpol PP, dua belas muda-mudi ini diberi pembinaan. Tidak diperkenankan pulang sebelum orang tua menjemput. “Mereka juga kami data. Kalau lain kali kembali terjaring, kami masukkan ke tempat rehabilitasi,” ucap Sunarso.
Selain orang tua, Satpol PP juga akan memanggil pihak pemilik rumah kos untuk pemeriksaan izin dan tata tertib. (nra/zal)