
RADARSEMARANG.ID, KAJEN – Kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pekalongan menyeret dua tersangka baru. Mereka tenaga administrasi (admin) CV Tani Jaya yang merupakan distributor pupuk. Keduanya yang membuat laporan-laporan fiktif dalam perkara ini.
Kedua admin ini ialah Syarif Hidayat, 26, dan Untung Mujiono, 58. Syarif merupakan warga Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar. Sedangkan Untung warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni.

“Keduanya sekitar November 2021 membuat laporan bulanan fiktif. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, Kamis (19/5).
Sebelum ini kejaksaan sudah menetapkan Direktur CV Tani Jaya Mohammad Yahya Faozi sebagai tersangka. Ia kini sudah mendekam di rumah tahanan. Hingga kini, berarti total sudah ada tiga tersangka dari kasus ini. Abun menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada lagi tersangka lain.

“Dari hasil penyelidikan kami, kemungkinan besar akan ada tersangka lain. Kita tunggu hasil penyelidikan selanjutnya,” tandasnya. (nra/zal)