RADARSEMARANG.ID, Kajen – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mewanti-wanti Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang baru saja dilantik, untuk tak buru-buru mengajukan izin mutasi ke daerah lain ketika nanti resmi menjadi ASN.
“Tak perlu bermimpi pindah setelah menjadi ASN. Selama saya masih menjabat sebagai bupati, saya akan sangat sulit mengeluarkan izin atau Surat Keputusan (SK) mutasi ke daerah lain,” tegas Fadia sampaikan ketika melantik 135 CASN Selasa (5/4) lalu.
Meski ada yang berasal dari daerah lain, kata Fadia, mereka harus tetap mengabdi untuk Kabupaten Pekalongan. “Karena SK menempatkan mereka di kabupaten ini,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan Wiryo Santoso mengatakan, tahun 2021 Pemkab Pekalongan membuka 145 formasi umum. Saat itu pendaftarnya sebanyak 1.929 orang.
“Hanya 135 itu yang lolos. Terdiri atas 109 tenaga kesehatan dan 26 tenaga teknis,” jelasnya. (nra/zal)