RADARSEMARANG.ID, Kajen – Polres Pekalongan menangkap seorang pengedar ganja. Yakni Doi Aditya Ramadhana, 21 warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku ditangkap di rumahnya usai melakukan transaksi. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa ganja 1,52 gram siap jual yang dikemas di bungkus rokok merk signature. “Kami tangkap di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan terus dikembangkan. Petugas menggerebek rumah pelaku. Dan hasilnya ditemukan dua linting ganja kering siap pakai. Petugas juga mengamankan ponsel milik pelaku yang berdasarkan dugaan digunakan untuk komunikasi transaksi. “Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun,” tambahnya. (nra/fth)