
RADARSEMARANG.ID, Kajen – PT Pajitex terancam masuk daftar hitam Pemkab Pekalongan. Itu terjadi jika sampai September 2021 ini pabrik sarung itu tak menyelesaikan masalah dugaan pencemaran lingkungan.
Senin (2/8/2021), Pemkab Pekalongan menerima audiensi antara warga terdampak dengan pihak PT Pajitex. Dalam audiensi itu, warga didampingi lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah. Lembaga itulah yang juga melakukan penelusuran pencemaran lingkungan di sekitar pabrik, Watusalam, Kecamatan Buaran.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Pekalongan Trinanto mengatakan, pihaknya telah memberi dua kali surat peringatan kepada PT Pajitex terkait pencemaran. Pencemaran yang paling disorot adalah abu sisa pembakaran batu bara ke udara (fly ash) yang sampai ke rumah-rumah warga. “Jika sampai bulan September tahun ini Pajitex tak mengatasi itu, mereka akan masuk daftar hitam,” katanya.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng Iqbal Alma Ghosan menjelaskan, warga sudah tidak nyaman dengan kehadiran PT Pajitex sejak 2006. Berdasarkan kajian yang pihaknya lakukan, kegiatan produksi pabrik tersebut mengakibatkan pencemaran udara hingga air di sekitarnya. “Sumur-sumur warga tercemar, abu fly ash sampai ke rumah-rumah warga. Bahkan polusi suara juga terjadi. Suara mesin sangat bising,” paparnya.

Ia menambahkan, warga sudah berkali ulang menyurati PT Pajitex. Bahkan beberapa kali melakukan demonstrasi. Namun, PT Pajitex justru mengkriminalisasi tiga orang warga hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu.
Dalam audiensi kemarin, salah seorang warga yang juga merupakan mantan pekerja PT Pajitex Iwan membeberkan kesaksiannya. Ia mengatakan, PT Pajitex menutupi limbah tiap kali ada inspeksi mendadak (sidak). “Kalau ada sidak, limbah tidak dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT Pajitex Hamzah yang hadir dan bertemu warga tidak banyak memberikan pernyataan. Ia hanya berjanji akan menyampaikan hasil audiensi ini kepada pihak manajemen di kantor pusat di Surabaya. (nra/ton)