RADARSEMARANG.ID, KAJEN – Sejumlah warga Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, melaporkan kepala desa (kades) terpilih ke Mapolres Pekalongan. Atas dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan kemenangannya sebagai kades pada pemilihan serentak bulan November 2019 lalu.
Sabari warga Dukuh Plumutan, Desa Rogoselo Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, mengungkapkan yang bersangkutan (kades terpilih) menggunakan data palsu yang digunakan sebagai persyaratan saat pencalonan pemilihan Kades Rogoselo.
Pihaknya menuntut agar Polres Pekalongan menindaklanjuti laporannya. Dan pelantikan kades terpilih ditunda. “Kami sebagai aparat desa melaporkan kades terpilih, karena yang bersangkutan memalsukan data. Kami ingin Kades Rogoselo adalah orang yang jujur,” ungkap Sabari yang juga perangkat desa itu usai melapor Rabu (11/12).
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Kades Rogoselo, Agus Noto. Dirinya juga sudah memberikan semua alat bukti ke Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, untuk menunda pelantikan Kades Rogoselo terpilih. “Saya hanya memohon pada Pak Bupati Asip, agar mengkaji ulang sebanyak 12 kdes terpilih, yang melakukan kecurangan saat Pilkades. Salah satunya Kades terpilih Desa Rogoselo,” kata Agus Noto.
Sementara Kades Rogoselo terpilih, Saronto saat di konfirmasi membantah permasalahan pemalsuan data yang dimaksud warganya tersebut. Kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, masalah tersebut merupakan efek dari Pilkades.
“Tidak benar adanya pemalsuan data. Itu semua bohong. Karena semua hanya untuk memberatkan saya saja. Kabar tersebut merupakan imbas Pilkades kemarin, ” tegas Saronto. (thd/zal)